Sebanyak 320 warga binaan pemasyarakatan di Bali mendapat remisi Natal. Paling banyak dari Lapas Kerobokan.(Antara)

Sementara 8 orang yang langsung bebas yakni 4 orang penghuni Lapas Kerobokan, 2 orang penghuni Rutan Gianyar dan masing-masing satu orang dari Lapas Karangasem dan Lapas Narkotika Bangli.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Anggiat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network