DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Bali mendapat remisi Natal 2022. Sebanyak 8 orang penerima langsung bebas.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
Anggiat mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi Natal tersebar di beberapa tempat. Sebanyak 130 orang penghuni Lapas Kerobokan, 88 orang penghuni LP Narkotika Bangli, dan 23 orang penghuni Lapas Perempuan Kerobokan.
Berikutnya 20 orang di Rutan Bangli, 16 orang di Lapas Karangasem, 12 orang di Rutan Gianyar, 9 orang di Lapas Tabanan, 7 orang di Lapas Singaraja, 8 orang di Rutan Klungkung, 6 orang di Rutan Negara, dan 1 orang Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait