Pekerjaan sebagai streamer judi online itu atas perintah dari seorang bandar laki-laki inisial GPP (28). Ketiganya mendapat bayaran Rp10 juta per bulan untuk pekerjaan sebagai streamer judi online.
Bayaran tersebut ditambah bonus jika berhasil menggaet peserta judi lebih banyak. Dari penelusuran polisi, omzet bisnis judi online yang dikendalikan GPP mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
"Kalau ramai bisa mencapai ratusan juta rupiah," ujar Ranefli.
Dalam kasus ini, penyidik menyita seperangkat komputer dan pakaian yang digunakan ketiga selebgram yang bertindak sebagai streamer seperti topeng dan headset.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait