Para napi WNA tersebut yakni Kasarin Khamkao dan Sanicha Maneetes, warga negara Thailand yang divonis 16 tahun penjara kasus narkoba. Mereka menerima potongan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Kemudian warga negara Rusia Magnaeva Alexandra. Dia memeroleh potongan masa pidana dua bulan dari vonis 16 tahun.
Sementara satu napi lagi yang dapat remisi yakni Michael Sacatides. Dia merupakan warga negara Australia yang kini mendekam di Lapas Khusus Narkotika Bangli. Dia mendapat remisi dua bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait