Polres Gianyar menangkap dua pelaku pencurian uang milik wisatan Aljazair di kawasan Ubud. (Foto: iNews TV)

"Dari empat WNA yang diamankan, dua orang mengaky melakukan pencurian di Ubud, yaitu MUH S (36) WN Pakistan dan ZI (37) WN Iran. Sementara dua WNA sisanya kami serahkan ke Polresta Denpasar karena diduga terlibat kasus pencurian serupa di wilayah Denpasar," kata AKBP James. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasangan WNA ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network