GIANYAR, iNews.id – Pelarian dua warga negara asing (WNA) yang nekat mencuri uang milik wisatawan asal Aljazair di kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, berakhir. Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan di sebuah hotel Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah kota di Pulau Jawa.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sore sekitar pukul 17.37 WITA. Korban berinisial IS (32), turis asal Aljazair, saat itu tengah berjalan santai bersama istrinya di kawasan Ubud.
Tiba-tiba, korban dihentikan oleh pasangan pria dan wanita tak dikenal. Pelaku berpura-pura mengajak berbincang dengan menanyakan asal negara serta jenis mata uang yang berlaku di Aljazair. Salah satu pelaku berdalih hendak berlibur ke Aljazair dan meminta korban memperlihatkan pecahan uang Euro.
Saat korban mengeluarkan dompet dan memperlihatkan uangnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak sejumlah lembaran uang secara diam-diam.
"Setelah dompet dikembalikan dan para pelaku pergi, korban memeriksa kembali isi dompetnya dan menyadari uang miliknya berkurang 150 Euro (setara Rp3 juta). Korban langsung melapor ke Polsek Ubud," ungkap Kapolres Gianyar, AKBP James IS Rajagukguk, Selasa (29/9/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah TKP dan melacak plat nomor kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.
Hasil penelusuran menunjukkan mobil rental tersebut terdaftar di wilayah Jawa Barat. Petugas langsung melakukan pengejaran ke Jawa Barat, namun kendaraan mendadak terdeteksi bergeser ke Surabaya, Jawa Timur, lalu bergerak lagi ke arah Blora, Jawa Tengah.
Garis pelarian sindikat pencuri ini berhenti usai polisi mengamankan total empat orang WNA di sebuah hotel di Cepu, Blora.
"Dari empat WNA yang diamankan, dua orang mengaky melakukan pencurian di Ubud, yaitu MUH S (36) WN Pakistan dan ZI (37) WN Iran. Sementara dua WNA sisanya kami serahkan ke Polresta Denpasar karena diduga terlibat kasus pencurian serupa di wilayah Denpasar," kata AKBP James.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasangan WNA ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait