Kurir narkoba di Bandara Ngurah Rai tertangkap saat mengambil paket sabu di area parkir, Jumat (21/4/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Dia mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (21/4/2023). Gerak-gerik keduanya dipantau oleh polisi berdasarkan informasi dari pengembangan kasus narkotika di kawasan bandara.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam saku celana Aldi. Sedangkan dari tangan Gede tak ditemukan barang bukti sabu.

Namun saat polisi memeriksa telepon seluler Gede, ada bukti percakapan terkait paket narkotika yang diambil di kawasan bandara itu.

Polisi menetapkan Aldi dan Gede sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network