Dia mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (21/4/2023). Gerak-gerik keduanya dipantau oleh polisi berdasarkan informasi dari pengembangan kasus narkotika di kawasan bandara.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam saku celana Aldi. Sedangkan dari tangan Gede tak ditemukan barang bukti sabu.
Namun saat polisi memeriksa telepon seluler Gede, ada bukti percakapan terkait paket narkotika yang diambil di kawasan bandara itu.
Polisi menetapkan Aldi dan Gede sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait