Karena tidak menemukan barang bukti, kedua bule itu diserahkan kepada imigrasi. Petugas lalu mendeportasi AC dan RK hari itu juga.
"Keduanya kita usulkan untuk ditangkal masuk ke Indonesia seumur hidup," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait