DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara Rusia, AC (41) dan RK (41), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta narkoba bersama pekerja seks komersial (PSK).
"Info awalnya ada pesta narkoba di sebuah vila"; kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi, Selasa (18/4/2023).
Dia menjelaskan, AC dan RK diciduk di sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Sabtu (15/4/2023). Saat ditangkap, keduanya sedang ditemani PSK dan dalam kondisi mabuk.
Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan, kedua pria bule itu positif memakai narkoba jenis kokain, ganja dan ekstasi.
Nurhadi memaparkan, AC dan RK membeli narkoba secara online lewat aplikasi U. Untuk pembayarannya dilakukan menggunakan uang crypto.
"Diduga narkoba itu sudah habis dikonsumsi," ujar Nurhadi.
Karena tidak menemukan barang bukti, kedua bule itu diserahkan kepada imigrasi. Petugas lalu mendeportasi AC dan RK hari itu juga.
"Keduanya kita usulkan untuk ditangkal masuk ke Indonesia seumur hidup," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait