DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar meminta imigrasi mencekal suami istri asal Rusia, Andrei Ignatovich (21) dan Polina Vlasiuk (29). Keduanya dilaporkan menganiaya sekeluarga warga negara Indonesia (WNI) di restoran cepat saji di Jimbaran, Bali beberapa hari lalu.
Permintaan cekal itu karena keduanya telah meninggalkan Bali.
"Kami sudah bersurat ke imigrasi agar mencekal keduanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5/2023).
Bambang menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan meski Andrei dan Polina sudah meninggalkan Bali. Keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.
Apabila keduanya telah meninggalkan Indonesia, polisi akan meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri mengeluarkan red notice.
"Jadi bisa diterbitkan red notice," ujar Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait