DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang menjadi kurir narkoba. Kedua WNA laki-laki itu menjadi kurir narkoba dengan modus tempel berupah Rp200.000
Kedua WNA yang ditangkap itu yakni Collum (32th) asal Inggris dan Aaron (44) asal Australia.
Collum (32th) diamankan di sebuah indekos di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi logo granat, pada hari Selasa (1/9/2020) malam.
Dari penangkapan Collum ini, polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka kedua.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/20) jam 00.45 wita di Jalan Nakula Dipta Seminyak, kedapatan 1 paket sabu seberat 1,23 gram," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.
"Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (Inggris) dan kurir (Australia), di mana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah Rp200.000 dari pelaku pertama," ujarnya.
Jansen menjelaskan, pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait