DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali dibuka setelah dua pekan ditutup akibat penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan. Pembukaan kembali PN Denpasar diikuti sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"PN Denpasar telah dibuka kembali pelayanan maupun persidangan setelah dua minggu kemarin kita lockdown," kata Kepala PN Denpasar Soebandi, Kamis (3/9/2020).
Soebandi mengatakan, sebelum PN Denpasar dibuka kembali, sejumlah tindakan telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona di lingkungan peradilan. Di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan PN Denpasar dan di luar gedung pengadilan.
Selain itu, untuk menghindari kerumunan, PN Denpasar juga memberlakukan kebijakan work from home (WFH) untuk hakim dan juga pegawai. Kemudian untuk pengunjung di PN Denpasar juga dibatasi hanya 90 orang saja.
"Itu upaya kita untuk tidak terlalu banyak berkerumun di pengadilan," tuturnya.
PN Denpasar sebelumnya menutup pengadilan sejak 19 Agustus hingga 2 September 2020 setelah delapan orang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Salah satu yang terjangkit yaitu seorang hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait