BADUNG, iNews.id - Sebanyak 16 orang pekerja migran asal Kabupaten Badung, Bali yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar mulai dikarantina selama 14 hari di sebuah hotel di kawasan Kuta. Karantina dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Selama menjalankan masa isolasi ini, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Badung itu akan didampingi oleh tenaga medis yang secara disiplin akan memantau kondisi kesehatan para pekerja tersebut di rumah singgah," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung, IGN Jaya Saputra, Rabu (15/4/2020).
Dia mengatakan, sebelumnya mereka menjalankan karantina di LPMP Renon di Kota Denpasar. Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Badung kemudia menjemput belasan orang itu untuk dipindahkan ke hotel.
Belasan orang itu, kata dia, telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari tiga tahapan saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Dari semua tahapan yang dilalui, tidak ada yang mengarah pada kemungkinan terjangkit virus corona.
"Setelah menjalani rapid test, 16 orang ABK asal Badung tersebut dinyatakan negatif dari Covid-19," katanya.
Namun demikian, sesuai arahan Gubernur Wayan Koster yang meminta semua pekerja migran dikarantina meski hasil rapid test-nya negatif, maka 16 ABK tersebut tetap dibawa ke karantina.
"Hal ini wajib dilakukan untuk meminimalisasi dan menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung," katanya.
Hingga Rabu (15/4/2020) sore, jumlah pasien positif corona di Bali mencapai 98 orang, dengan 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang dinyatakan sembuh.
Ketua Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra sebelumnya menuturkan, mayoritas kasus positif corona di Bali merupakan imported case, yaitu memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau luar daerah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait