BALI, iNews.id - Pemprov Bali resmi mengeluarkan Pergub tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Dalam peraturan tersebut Pemprov menyesuaikan HET LPG 3 kilogram yang sebelumnya seharga Rp14.500, kini menjadi Rp18.000 di tingkat sub agen atau pangkalan.
Penyesuaian harga disebabkan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi. Sementara agen di Denpasar menerima keluhan dari pelanggannya terkait kenaikan LPG 3 kilogram.
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel: