DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Diduga Nyoman Gde Antara merugikan negara hingga Rp443 Miliar. Sementara dari catatan harta kekayaan di LHKPN, Nyoman Gde Antara memiliki nilai harta Rp6,1 miliar.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Lihat juga: Tips Menyambut Tahun Yang Baru Ala Hilbram Dunar
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.