BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali segera mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, tiga WNA itu telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.
Data dari Kemenkumham, ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsBali di Google News