DENPASAR, iNews.id - Peningkatan kasus Covid-19 membuat Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Namun, masa sosialisasi diberlakukan dua hari sebelum penerapan dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin mengatakan, perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsBali di Google News