Infografis Bali Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Baru Masuk Pulau Dewata

Infografis Bali Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Baru Masuk Pulau Dewata
Infografis Bali Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Baru Masuk Pulau Dewata. (Infografis: Bayu A)

DENPASAR, iNews.id - Peningkatan kasus Covid-19 membuat Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Namun, masa sosialisasi diberlakukan dua hari sebelum penerapan dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.

Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin mengatakan, perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel: