Wow, Penipu Online Modus Hadiah Bank Raup Rp1,7 Miliar Sejak 2019
JEMBRANA, iNews.id - Polisi mengungkap penipuan online yang menyebabkan korban warga Jembrana, Bali kehilangan uang di rekening bank hingga Rp700 juta. Pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan telah beraksi sejak 2019 dengan meraup uang hingga Rp1,7 miliar.
"Korban menderita kerugian Rp 700 juta lebih. Pelaku kami tangkap di Sumatera Selatan," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keteranga pers di Jembrana, Minggu (5/2/2023).
Pelaku adalah Eko. Dia ditangkap tim Satreskrim Polres Jembrana di sebuah rumah di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Sepatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Eko mengaku telah menjalankan aksi penipuan online sejak 2019. Dia meraup uang dari rekening-rekening korban yang dibobol mencapai Rp1,7 miliar.
Uang tersebut digunakan salah satunya untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan tiga handphone.
Sementara korban adalah Hendrik, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Dia kehilangan uang lebih dari Rp700 juta akibat ulah Eko.
Rekening korban dua kali mentransfer uang dalam jumlah besar yakni Rp499 juta dan Rp299 juta pada 2 Januari 2023.
"Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana," kata Juliana.

Atas perbuatannya, Eko ditahan di Polres Jembrana. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto