WNA India yang Viral Curi HP Turis Inggris di Ubud Disanksi Deportasi
BADUNG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal India, BVB (24) menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (23/8/2023). BVB merupakan pelaku pencurian handphone (HP) milik warga negara Inggris di Ubud yang sempat viral di media sosial.
"WNA berinisial BVB (24) berkewarganegaraan India yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Kasus yang menjerat BVB terjadi pada Juli 2023. Pegiat media sosial, Niluh Djelantik menyiarkan siaran langsung (live) dari Instagram miliknya saat penangkapan BVB.
Korban yang merupakan WNA Inggris kehilangan tas berisi HP saat berada di sebuah vila. Setelah melihat kamera CCTV, ternyata tas itu diambil oleh pelaku.
Korban meminta bantuan Niluh Djelantik untuk menemani ke lokasi HP miliknya yang terdeteksi berada di Canggu. Setelah bertemu pelaku, korban menghubungi polisi untuk menangkap pelaku.
Oleh Polda Bali, pelaku langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi pada 10 Agustus 2023. Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, BVB dititipkan ke Rudenim Denpasar.
Setelah 13 hari ditahan di Rudenim Denpasar, pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 12.25 Wita, BVB diterbangkan ke negaranya dari Bandara Ngurah Rai tujuan Mumbai International Airport.
Imigrasi Bali selanjutnya memasukkan nama BVB dalam daftar cekal masuk ke Indonesia.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay.
Editor: Reza Yunanto