WNA Gelar Unjuk Rasa saat G20 di Bali Akan Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Bali akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022. Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban selama pelaksanaan KTT G20 di Bali akan langsung dideportasi.
"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di Denpasar, Selasa (8/11/2022).
Widodo mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga Bali tetap kondusif, aman dan tertib selama KTT G20.
Salah satu tindakan tegas yang telah dilakukan imigrasi adalah melakukan deportasi WNA Jepang inisial TS (57). TS menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.
Widodo menjelaskan, Imigrasi Jember menindak TS dengan langsung melakukan deportasi lantaran aksinya dinilai mengganggu ketertiban menjelang KTT G20.
"Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," ujarnya.
Imigrasi juga telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya untuk menginformasikan warganya yang menggelar demonstrasi di Indonesia.
Konjen Jepang telah bersikap kooperatif untuk menangani deportasi TS. Sedangkan TS juga telah mengakui perbuatan dan kesalahannya di Indonesia.
Dari data Imigrasi tercatat TS masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 31 Oktober 2022. Dia masuk menggunakan visa on arrival (Voa) dan melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya dan Banyuwangi.
Editor: Reza Yunanto