get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur

Minggu, 05 Maret 2023 - 15:40:00 WITA
WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur
Polsek Denpasar Selatan menahan WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) dalam kasus penipuan sewa vila. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menahan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60). Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).

Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule Belanda itu dijerat pasal 378, 266 ayat  KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta.

Kasus bermula ketika Kastermans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan ke Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.

Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.

Setelah menerima uang ratusan juta, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule negeri kincir angin itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022. 

Hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan kepada Eddy. Pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. 

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujar Teja.

Pengacara Eddy, Daniar Tri Sasongko meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans, karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri. 

"Jika penangguhan penahanan dikabulkan, saya khawatir dia akan kabur ke luar negeri," katanya.

Daniar mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kepada Kastermans hingga diajukan  ke persidangan. "

Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut