get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali

Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:42:00 WITA
Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta. (Foto: Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster mencabut kebijakan lalu lintas kendaraan pelat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap ini telah berjalan sejak 25 September lalu.

"Setelah evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," ujar Koster, Rabu (6/10/2021).

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Jadi dengan SE yang baru ini, maka SE Nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster.

Meski kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.

"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut