Warga Negara Ukraina Pemilik KTP di Bali Segera Disidang
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyerahkan warga negara asing (WNA) Ukraina, Rodion Krynin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Rodion Krynin adalah warga negara Ukraina pemilik KTP yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
"Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali tersebut untuk keperluan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).
Eka mengatakan, Rodion Krynin akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Saat masih dalam proses penyidikan kepolisian, Rodion Krynin ditahan di Rutan Polda Bali.
"Saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto