get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 01 Mei 2020 - 15:56:00 WITA
Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kato Toshio (57). Warga negara Jepang itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (30/4/2020) malam.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Vonis yang diterima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sejak 2018 bekerja sebagai sukarelawan tenaga di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar.

Aksi pencabulan terjadi sekitar bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 pada waktu istirahat siang.

Perilaku bejat terdakwa terungkap pada 17 Maret 2019, ketika seorang korban menceritakan pencabulan yang dialami ke orang tua. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut