Warga Aceh Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Dia dijanjikan upah untuk membawa narkotika sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan, sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selanjutnya, pada 23 November 2020 pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram netto, dan 222,27 gram netto, uang tunai sejumlah Rp600.000 sebagai upah membawa sabu ke Bali.
Editor: Reza Yunanto