get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Wajib Bawa Surat Vaksin, Syarat Perjalanan Warga di Wilayah PPKM Level 3-4

Selasa, 27 Juli 2021 - 17:40:00 WITA
Wajib Bawa Surat Vaksin, Syarat Perjalanan Warga di Wilayah PPKM Level 3-4
Penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan dalam negeri bagi warga di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 harus membawa sertifikat mengikuti vaksinasi Covid-19. Syarat itu berlaku sejak perpanjangan PPKM Level 3-4 pada 26 Juli 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis SE yang diterima, Selasa (27/7/2021).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito ini mengatur mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 1 sampai 4.

Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

- Transportasi Udara:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Transportasi Laut, Darat, Kendaraan Pribadi, Penyeberangan, dan Kereta Api:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut