get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku

Viral Warga Denpasar Dikeroyok 3 Pria di Pinggir Jalan, 1 Pelaku Jadi DPO

Rabu, 03 November 2021 - 08:15:00 WITA
Viral Warga Denpasar Dikeroyok 3 Pria di Pinggir Jalan, 1 Pelaku Jadi DPO
Tangkapan layar video pengeroyokan warga Denpasar oleh tiga orang di pinggir jalan. Satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Viral pengeroyokan seorang pria di Denpasar oleh tiga orang di pinggir jalan. Salah satu pelaku pengeroyokan kini dalam pengejaran polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ada tiga. Dua sudah kita lakukan penanganan yang satu sudah kita laksanakan DPO," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (2/11/2021).

Pelaku yang masuk DPO adalah HG alias Imam (32). Pria asal Karangasem itu dikejar oleh tim gabungan Polsek Denpasar Utara, Polresta Denpasar dan Polda Bali.

Jansen mengatakan, kasus pengeroyokan yang viral ini telah ditangani kepolisian. Kendati sudah ada tersangka, namun kasusnya masih terus berkembang karena pelaku juga mengaku menjadi korban. 

"Posisi kasus sudah pemberkasan. Termasuk pelaku yang mengaku menjadi korban juga kita dalami," ujarnya.

Sebaliknya, polisi juga sedang mendalami laporan salah satu pelaku pengeroyokan yakni AM alias AS yang mengaku menjadi korban I Made Pande Windu. 

Dia mengaku menjadi korban dari Pande Windu karena mobilnya yang digadai kepada korban malah dijual dengan plat nomor berbeda.

Diduga ada hubungan bisnis di antara pelaku dan korban. Namun korban belum mau terbuka.

"Korban nggak mau mengaku. Korban mungkin ada bisnis di antara mereka. Ini yang lagi dikembangkan," tutur Jansen.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut