Viral Ceburkan Motor ke Laut, Bule Rusia Diusir dari Bali
DENPASAR, iNews.id - Sergei Kosenko yang viral karena menceburkan diri ke laut dengan motor di perairan Karangasem, Bali akhirnya dideportasi. Warga negara Rusia itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.
"Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas. Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan. Sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1/2021).

Jamaruli mengatakan bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Namun, dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT.
Menurut dia, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti tapi harus didalami lagi. Kalau dikatakan sebagai investor masih belum karena izin tinggalnya untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto