Viral Ambulans Bawa Mahasiswa Pakai Sirine Terobos Macet di Bali, Netizen Geram!
Kamis, 04 Desember 2025 - 19:01:00 WITA
“Kami sudah panggil sopir ambulans dan mahasiswa yang ada di dalam mobil itu utnuk menjelaskan kronologinya. Hasil klarifikasi, memang mereka melanggar aturan penggunaan sirene yakni Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sirene,” katanya.
Terkait hal itu, kata dia, sopir ambulans tersebut sudah diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar hak orang lain.
Editor: Kastolani Marzuki