Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah
Selasa, 02 Juni 2026 - 16:50:00 WITA
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku RATE beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih mendalam.
Atas tindakan nekatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Editor: Kastolani Marzuki