get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:50:00 WITA
Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah
Polisi menangkap emak-emak yang nekat mencuri pakaian adat Bali di Gianyar. (Foto: iNews)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku RATE beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih mendalam.

Atas tindakan nekatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut