Update Syarat Terbaru Penerbangan Domestik ke Bali, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
DENPASAR, iNews.id - Aturan ketat kembali akan diberlakukan bagi calon penumpang pesawat yang terbang ke Bali. Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, syarat baru tersebut berlaku bagi calon penumpang rute penerbangan domestik.
"Berlakunya mulai 17 Juli 2022," ujar, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, untuk rute domestik, calon penumpang yang telah divaksin booster tidak wajib menjalani tes Covid-19. Sementara yang sudah dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Kemudian bagi yang baru mendapatkan vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Syarat serupa berlaku bagi calon penumpang kormobid atau dengan kondisi kesehatan khusus yang wajib ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah vaksin dosis dua tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.
"Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari tes Covid-19 dan sertifikat vaksin. Dan jangan lupa wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Editor: Donald Karouw