get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan

Rabu, 15 September 2021 - 12:40:00 WITA
Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan
Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap 3 kasus di Bali. Salah satunya dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Klungkung. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengungkap tiga kasus mafia tanah. Salah satu kasus sudah naik ke penyidikan dengan penetapan seorang tersangka.

Kasus tersebut yakni pemalsuan akta tanah oleh oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Klungkung berinisial IKT. 

"Kejahatan pertanahan itu ada tiga. Ini kasus pertama yang sudah tahap P21," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Ketut Mangku di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).

Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dengan tersangka oknum kepala desa (kades). (Foto: Antara)
Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dengan tersangka oknum kepala desa (kades). (Foto: Antara)

Dia mengatakan, kasus mafia tanah di Bali modusnya bermacam-macam. Selain pemalsuan juga pemberian keterangan tidak benar dan penggelapan akta tanah.

"Bermacam-macam. Tadi misalnya memberikan keterangan palsu, memberikan data tidak benar di akta autentik, penggelapan dan sebagainya," ujar Mangku.

Kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat IKT terjadi pada 2016. Dia menjual tanah milik orang lain seluas 55.520 meter yang sudah disertifikasi atas namanya. 

Tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu dijual kepada korban Made Murniati seharga Rp832 juta.

Belakangan pemilik tanah yang asli melayangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, sehingga korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan.

"Korban komplain laporan ke Polda atas penipuan, penggelapan dan pemalsuan," tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan.

IKT dijerat pasal berlapis Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Ary mengatakan, Polda Bali segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.  

"Kasusnya akan masuk tahap kedua pelimpahan ke kejaksaan," tutur Ary

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut