Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan
DENPASAR, iNews.id - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengungkap tiga kasus mafia tanah. Salah satu kasus sudah naik ke penyidikan dengan penetapan seorang tersangka.
Kasus tersebut yakni pemalsuan akta tanah oleh oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Klungkung berinisial IKT.
"Kejahatan pertanahan itu ada tiga. Ini kasus pertama yang sudah tahap P21," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Ketut Mangku di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).

Dia mengatakan, kasus mafia tanah di Bali modusnya bermacam-macam. Selain pemalsuan juga pemberian keterangan tidak benar dan penggelapan akta tanah.
"Bermacam-macam. Tadi misalnya memberikan keterangan palsu, memberikan data tidak benar di akta autentik, penggelapan dan sebagainya," ujar Mangku.
Kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat IKT terjadi pada 2016. Dia menjual tanah milik orang lain seluas 55.520 meter yang sudah disertifikasi atas namanya.
Tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu dijual kepada korban Made Murniati seharga Rp832 juta.
Belakangan pemilik tanah yang asli melayangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, sehingga korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan.
"Korban komplain laporan ke Polda atas penipuan, penggelapan dan pemalsuan," tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan.
IKT dijerat pasal berlapis Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Ary mengatakan, Polda Bali segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
"Kasusnya akan masuk tahap kedua pelimpahan ke kejaksaan," tutur Ary
Editor: Reza Yunanto