get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Banjir Bali Hari Ini 9 Korban Tewas dan 2 Hilang, Terbanyak di Denpasar

UMP Bali 2023 Diusulkan Naik 7,81 Persen Jadi Rp2,7 Juta 

Kamis, 24 November 2022 - 12:03:00 WITA
UMP Bali 2023 Diusulkan Naik 7,81 Persen Jadi Rp2,7 Juta 
UMP Bali tahun 2023 mendapat usulan kenaikan 7,81 persen menjadi Rp2,7 juta. (Foto: Ilustrasi/)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 sebesar 7,81 persen. Usulan tersebut menunggu penetapan Gubernur Wayan Koster.

"Direkomendasikan naik 7,81 persen atau sebesar Rp 2.713,672,28 sen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan, UMP Bali 2022 berada di angka Rp 2.516.971. Dengan usulan itu, maka ada kenaikan Rp 196.7128 sen.

Menurutnya, usulan kenaikan UMP Bali 2023 jauh lebih besar. UMP Bali 2022 hanya naik 0,98 persen atau Rp22.971. Hal ini karena situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Arda mengatakan, angka kenaikan UMP Bali 2023 itu muncul saat sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). Untuk penetapan menunggu Gubernur Wayan Koster.
 
Menurut Arda, rekomendasi kenaikan UMP Bali 2023 itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Perhitungan UMP sesuai formula dalam Permenaker itu, yakni menggunakan UMP berjalan 2022, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. 

"Inflasi daerah untuk Bali 6,84 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, UMP Bali 2023 ini akan ditetapkan selambatnya pada 28 November 2022. Penerapan dimulai 1 Januari 2023.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut