get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Turis Jepang Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Barang Bukti Ganja Diamankan

Senin, 30 Mei 2022 - 18:26:00 WITA
Turis Jepang Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Barang Bukti Ganja Diamankan
Polresta Denpasar mengamankan turis Jepang atas kasus dugaan narkoba. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

"Tersangka sudah setahun lebih di Bali dan bekerja virtual dari sini," ujarnya.

Atas perbuatannya, Takeda ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun," kata Jiarta. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut