get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

Turis di Bali Dilarang Sewa Motor, Sopir Taksi Senang Bakal Banyak Penumpang

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:29:00 WITA
Turis di Bali Dilarang Sewa Motor, Sopir Taksi Senang Bakal Banyak Penumpang
Sopir taksi di Bali mendukung rencana pelarangan turis sewa motor. (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster berencana melarang turis menyewa motor selama berlibur di Bali. Rencana tersebut mendapat dukungan dari para sopir taksi di Ubud, Kabupaten Gianyar yang merupakan kawasan pariwisata di Bali.

"Lebih baik taksi lokal atau taksi mobil," kata I Gusti Putra, salah satu sopir taksi di Ubud, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, banyak ditemukan turis asing di Bali yang mengendarai motor tanpa menghiraukan aturan lalu lintas.

Bahkan seringkali ditemukan turis yang menyebabkan kemacetan saat  berkendara di wilayah Ubud.

"Kadang mereka tidak tahu situasi macet, masuk malah bikin crowded," katanya.

Rencana pelarangan turis menyewa motor juga dianggap sebagai peluang bagi sopir taksi menambah penghasilan.

Sebab, mereka merasakan penumpang taksi semakin berkurang, karena semakin banyak turis yang menyewa motor selama berlibur di Bali.

"Saya menyambut baik, banyak penurunannya," ujar Made Tano, sopir taksi di Ubud.

Rencana pelarangan turis menyewa motor diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).

"Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata Koster.

Diakui Koster, kebijakan ini karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan asing saat berkendara di Bali.

Menurut Koster, turis asing harus bepergian menggunakan mobil dari travel agent.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut