Mengenal Tradisi Mepasah, Pemakaman Jenazah di Alam Terbuka di Bali
BANGLI, iNewsid - Tradisi Mepasah merupakan pemakaman dengan membiarkan jenazah berada di alam terbuka. Uniknya, tradisi ini hanya bisa ditemukan di Desa Trunyan. Terletak di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali
Dilansir dari portal Budaya Indonesia disebutkan jika, Desa Trunyan jadi salah satu wilayah yang dihuni Suku Bali Aga atau Bali Mula yang masih teguh memegang kepercayaan leluhurnya.
Diketahui, Bali Aga atau Bali Mula merupakan suku bangsa yang pertama mendiami Pulau Bali.
Jika biasanya kita mendengar ucapara Ngaben dalam menguburan di Bali maka berbeda dengan tradisi Mepasah.
Jenazah warga yang meninggal akan diletakkan di bawah pohon. Kepercayan setempat menyebutkan dalam satu pohon hanya boleh menyimpan 11 jenazah. Lalu bagaimana jika ada jenazah baru? jenazah yang lama biasa akan dipindahkan terlebih dahulu.
Jenazah tersebut juga diperlakukan khusus. Jasadnya hanya bisa dimandikan dengan air hujan. Kemudian jenazah diletakkan di tanah. Namun untuk menyiasati agar jenazah tidak bergeser, maka diberi lubah 1- hingga 20 sentimter (cm).
Untuk bagian wajah, biasanya akan dibalut dengan kain. Jika kuburan umum akan ditandai dengan nisan, maka kuburan ini ditutup dengan bambu yang dianyam berbentuk prisma atau disebut ancak saji.
Jika kalian bertanya apakan jenazah akan mengeluarkan bau busuk, maka jawabannya tidak. Pohon Taru Menyan, lokasi tempat jenazah itu diletakkan rupanya mengeluarkan harum.
View this post on Instagram
Misteriusnya, pohon ini hanya tumbuh di Desa Trunyan. Konon beberapa orang sempat berupaya menanam pohon tersebut di lokasi lain, namun gagal.
Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke lokasi tersebut jangan kaget jika melihat banyak tulang manusia di area tersebut.
Tradisi Mepasah rupanya tidak dilakukan kepada semua orang. Ada syarat yang menyebutkan jenazah ini merupakan orang-orang yang masih bujangan dan anak kecil yang gigi susunya telah tanggal, orang-orang yang meninggal dalam keadaan wajar dan tidak terdapat luka yang belum sembuh, serta memiliki bagian tubuh yang lengkap. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka jenazah disemayamkan dengan cara dikubur.
Editor: Nani Suherni