get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Terungkap, Pemerkosa WNA Filipina di Bali Ternyata Pensiunan Tentara AS

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:30:00 WITA
Terungkap, Pemerkosa WNA Filipina di Bali Ternyata Pensiunan Tentara AS
Dua pelaku pemerkosaan WNA Filipina. Salah satu pelaku, James Perry Artis Jr (36) merupakan pensiunan tentara Amerika Serikat. (Foto: Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Warga negara Amerika Serikat (AS), James Perry Artis Jr (36) ditangkap polisi karena memperkosa perempuan Filipina inisial BJCB (31) di vilanya. Pelaku yang berasal dari California ternyata seorang pensiunan tentara di negaranya.

Dalam kasus ini, pelaku tidak sendirian. Seorang perempuan warga negara Filipina, Mary Clydel Quilario (25) juga ditangkap. Dia membantu pelaku saat melancarkan pemerkosaan terhadap korban.

"Kejadian senin dini hari 21 November 2022 jam 02.00," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa (6/12/2022).

Menurut Dedy, motif pemerkosaan itu masih terus didalami penyidik. Sebab, pelaku dan korban saling mengenal. Selain itu, pelaku perempuan adalah teman korban.

Diduga kedua pelaku ingin melakukan fantasi seks bertiga atau threesome dengan melibatkan korban. Namun korban tidak menginginkan hal itu sehingga terjadilah pemerkosaan di dalam toilet.

Kepada penyidik, kedua pelaku memilih bungkam saat ditanya soal dugaan tersebut.

Dua warga negara asing menjadi tersangka pemerkosaan WNA Filipina di Bali. (Foto: Polres Badung)
Dua warga negara asing menjadi tersangka pemerkosaan WNA Filipina di Bali. (Foto: Polres Badung)

Pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Badung. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreksrim Polres Badung menangkap kedua pelaku yang masih berada di vila mereka di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 4 ayat 2 Huruf D juncto Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut