Terungkap! Bentrok di Denpasar Bermula dari Penagihan Utang di Warung Makan

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap motif bentrokan antar dua kelompok pendatang di Desa Adat Pedungan. Tersangka dalam kasus ini juga bertambah dua menjadi 10 orang.
Penambahan dua tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi. Terungkap kalau bentrokan itu berawal dari masalah penagihan utang di warung makan Bu Ayu di Pelabuhan Benoa.
"Utangnya Rp3,5 juta. Utang bon makan dan lain-lain," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (24/6/2022).
Menurut Yugo, penagihan utang di warung makan Bu Ayu itu berujung percekcokan yang berlanjut pemukulan.
Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut ke Desa Adat Pedungan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, kayu, dan kursi plastik di warung makan.
Para tersangka dijerat Pasal 170, 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.
Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
"Untuk sanksi adat karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.
Editor: Reza Yunanto