get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

Terlibat Kasus Narkoba, Bule Australia di Bali Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2020 - 21:45:00 WITA
Terlibat Kasus Narkoba, Bule Australia di Bali Didakwa 12 Tahun Penjara
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) Australia, Aaron Wayne Coyle (45), yang terlibat kasus narkoba, mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (26/11/2020). Jaksa mendakwa Aaron dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung online itu, jaksa mendakwa pria bule yang menginap di sebuah vila di Kuta ini dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawam hukum menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Wahyuni Mesi.

Aaron ditangkap ketika tiba di rumah temannya warga negara Inggris, Callum Park (32), di Jalan Dewi Sri Kuta, 2 September 2020. Dari tangan Aaron, polisi menyita barang bukti 1,23 gram sabu.

Sementara dari tangan Callum disita 11,84 gram sabu dan 15 butir ekstasi. Berkas perkara keduanya dipisah dan Callum masih menunggu jadwal persidangan.

Dalam sidang, Reydi Nobel selaku pengacara Aaron tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja memutuskan melanjutkan sidang pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut