get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri

Kamis, 26 November 2020 - 16:16:00 WITA
Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri
Ketut Metriya, pecatan polisi yang menjadi bandar judi tajen di Singaraja, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polsek Kota Singaraja, Bali menangkap bandar judi tajen (sabung ayam). Pelaku ternyata seorang pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Buleleng.

"Tersangka ini mantan pecatan anggota Polri yang dulu dinas di polres," kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika dalam rilis perkara, Kamis (26/11/2020).

Pelaku yakni Ketut Metriya. Dia ditangkap saat menggelar judi tajen di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan.

Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat informasi adanya judi tajen yang digelar di wilayah Singaraja. Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, judi tajen resmi dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sudah berlangsung selama dua hari pada Kamis 19 November lalu. Kemudian pada 20 November, pada saat pertengahan main kita gerebek dan tangkap," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti kurungan ayam, dua ekor ayam aduan yang telah mati, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dia mengatakan terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku baru kali ini menggelar judi tajen. Hasil yang diperoleh pun menurutnya tidak besar. Hanya Rp150.000 per hari. Dia mengaku menggelar judi tajen karena terhimpit persoalan ekonomi.

"Ya karena situasi begini, saya nggak punya kerjaan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut