get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:35:00 WITA
Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan sanksi Rp1 juta kepada dua pengelola karaoke. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya viral di media sosial warga Bali yang menyebutkan dua tempat karaoke di Denpasar tetap beroperasi menerima tamu. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.

Atas viralnya kabar itu, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi dua tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan karyawan yang bekerja.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut