get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Terdakwa Narkoba Asal AS yang Pernah Kabur dari Lapas, Divonis 5 Tahun

Senin, 05 Maret 2018 - 23:27:00 WITA
Terdakwa Narkoba Asal AS yang Pernah Kabur dari Lapas, Divonis 5 Tahun
Tahanan kasus kepemilikan ganja WNA asal AS yang ditangkap petugas setelah kabur dari Lapas Kerobokan, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada Christian Beasley (32), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang terlibat kasus narkoba dan sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung.

"Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnyadewi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/3/2018).

Vonis majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala penyalahgunaan narkotika dan melarikan diri sebelum kasus yang membelitnya diputuskan pengadilan.


Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, terdakwa saat mendengar putusan hakim itu sempat memohon agar dirinya tidak ditahan di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar, karena sudah merasa tidak nyaman dengan penghuni lapas lainnya.

Namun, hakim menyatakan terkait hal itu bukan menjadi kewenangannya dan selama putusan ini belum inkrak atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. Mendengar pertimbangan hakim itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebelumnya, ada dua tahanan asing melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Kedua tahanan asal Amerika Serikat yakni Christian Beasley (32) dan Paul Anthony Hofman (57) ini diketahui kabur pada 11 Desember 2017, Pukul 04.00 Wita.

Terdakwa Christan merupakan tahanan dengan kasus kepemilikan hasis seberat 5,17 gram, yang perkaranya belum tuntas di sidangkan. Sementara Paul, merupakan napi yang sudah divonis 18 bulan pada Juni 2017 dengan kasus perampokan di sejumlah mini market di Kuta dan Sanur. Petugas akhirnya meringkus terdakwa Christian di wilayah Lombok, empat hari setelah kabur dari Lapas Kerobokan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut