Tempat Kremasi di Buleleng Ditutup Gegara Tak Kantongi Izin
BULELENG, iNews.id - Tempat kremasi di Buleleng, Bali ditutup pemerintah setempat. Penutupan dilakukan karena pengelola Yayasan Pengayong Umat Hindu (YUPH) tak mengantongi izin operasional.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Buleleng, Jumat (14/1/2022) siang. Tempat kremasi yang ditutup berada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.
Namun penutupan oleh Satpol PP itu mendapat penolakan ratusan warga. Mereka membawa spanduk menolak penutupan tempat kremasi YUPH.
Menurut warga, penutupan dilakukan sepihak tanpa ada dialog dengan pengurus YPUH.
"Penyegelan menunjukkan sikap pemerintah tidak mengayomi semua umat yang ada di Buleleng," kata Dewa Nyoman Sukrawan, salah satu pendiri YPUH.
Tempat kremasi tersebut semula aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan ke Pemkab Buleleng pada 2010.
Awalnya aset tersebut merupakan tempat pengolahan sampah. Sejak dikelola YPUH, aset tersebut dihibahkan Pemkab Buleleng untuk misi kemanusiaan yayasan.
Satpol PP Buleleng dan YPUH akhirnya menggelar dialog. Hasil dialog menyepakati YPUH akan mengurus izin operasional tempat kremasi.
Editor: Reza Yunanto