get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tampang Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Lama Memendam Cemburu

Selasa, 01 November 2022 - 11:37:00 WITA
Tampang Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Lama Memendam Cemburu
Putu Ardika, suami yang membunuh istrinya Luh Suteni di Buleleng, Bali. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polisi menetapkan suami bunuh istri di Buleleng, Bali sebagai tersangka. Pelaku Putu Ardika (41) mengaku telah lama memendam cemburu terhadap istrinya, Luh Suteni (40).

Putu Ardika dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Buleleng, Selasa (1/11/2022). Polisi menyebut pelaku dan korban telah menikah sejak 2007.

"Kejadian tanggal 28 Oktober pukul 01.30 Wita di rumah mereka sendiri. Hubungan mereka suami-istri sah dan telah memiliki anak," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

Luh Suteni, istri yang tewas dibunuh suami saat hamil. (Foto: Pande Wismaya)
Luh Suteni, istri yang tewas dibunuh suami saat hamil. (Foto: Pande Wismaya)

Sumarjaya mengatakan, peristiwa itu berawal dari percekcokan keduanya yang terjadi pada sore hari. Pelaku memarahi korban karena rasa cemburu bercampur emosi. 

Kendati terus dimarahi, korban memilih diam dan tak meladeni pelaku hingga akhirnya keduanya masuk kamar dan tidur sekitar pukul 20.00 Wita.

"Sore sebelum kejadian cekcok, tetapi korban tak meladeni ocehan dan omelan suaminya," ujarnya.

Senjata tajam yang digunakan pelaku menggorok leher istrinya. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)
Senjata tajam yang digunakan pelaku menggorok leher istrinya. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

Sekitar tengah malam, pelaku terbangun dari tidurnya. Pelaku mengaku masih terbawa emosi hingga menyekap wajah dan mencekik leher istrinya itu hingga tak berdaya.

Tak puas melihat istrinya lemas, pelaku ke gudang mengambil alu untuk menumbuk padi. Dia kembali ke kamar dan memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah.

Setelah itu pelaku menyimpan alu kembali ke gudang dan mengambil senjata tajam. Dia kembali ke kamar dan menuntaskan kemarahannya dengan menghilangkan nyawa korban.

"Pelaku ambil senjata tajam dan menggorok leher korban sehingga meninggal dunia," tuturnya.

Usai korban tewas, pelaku pergi dari rumah dan menyampaikan peristiwa itu ke pamannya.

Paman pelaku melaporkan hal itu ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polres Buleleng.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dijerat Undang-Undang KDRT.

"Dikenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dan kita juncto Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat 3," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut