Tampang Pembunuh Karyawati Bank di Bali, Salah Satunya Pacar Korban
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:33:00 WITA
Satu pelaku lain adalah RN (28). Dia adalah teman NSP yang bekerja di Sarawak, Malaysia.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban, NSP dan RN terancam dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP.
NSP dan RN ditangkap di Lampung. NSP ditangkap pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.50 WIB di Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Pelaku RN yang hendak menjemput NS ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di tempat yang sama.
Polisi melepaskan tembakan ke arah kaki kedua pelaku karena berusaha melarikan diri.
Editor: Reza Yunanto