Tampang Dosen STIKES Buleleng Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara
BULELENG, iNews.id - Dosen STIKES Buleleng PPA (33) menjadi tersangka pelecehan seksual mahasiswi inisial D (22). Dia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf a dan b dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolresta Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana dalam keterangan pers, Selasa (9/5/2023).
Dia menegaskan, kasus ini adalah pelecehan seksual dan bukan pemerkosaan. Modus pelaku yakni menawarkan korban untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi.
Hubungan antara pelaku dan korban adalah dosen pembimbing skripsi dan mahasiswanya.
"Sejauh ini hubungan dosen dengan mahasiswa," katanya.
Editor: Reza Yunanto