Tak Terima Ditegur karena Berkendara Ugal-ugalan, WNA asal Inggris Aniaya Warga Bali
Jumat, 09 Mei 2025 - 14:58:00 WITA

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Gianyar.
"Berkendara motor dengan mengangkat ban depan, beratraksi sehingga saat arus lalu lintas tersendat di darah tersebut band depan hampir mengenai korban sehingga korban menegur tersangka tapi tidak terima terus memukul menggunakan helm oleh tersangka," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025).
LO kini menghadapi ancaman hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi