get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar, Kantor KPU Tanjung Balai Digeledah Kejari

Surat Suara Tertukar, 2 TPS di Pedawa Bali Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:48:00 WITA
Surat Suara Tertukar, 2 TPS di Pedawa Bali Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng. (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng. PSU dilakukan setelah pemungutan suara dihentikan akibat suarat suara tertukar.

Komisioner KPU Bali I Gede John Dharmawan mengatakan, kedua TPS tersebut 5 dan 6. Jadwal PSU, kata dia pada Minggu 18 Februari 2024. 

"Surat suara dapil 3 masuk di dapil 8 dan digunakan oleh pemilih. Jadi berdasarkan koordinasi di tempat disepakati untuk DPRD kabupaten kota dihentikan dan akan dilakukan dengan metode PSU," ujar I Gede, Kamis (15/2/2024).
  
Dia menjelaskan, PSU dilakukan khusus untuk legislatif kabupaten/kota karena hanya surat suara tersebut yang tertukar. Sementara PSU presiden, DPD, DPRD provinsi tetap dilaksanakan pada 14 Februari kemarin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut