get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Berkedok Spiritual Ajukan Eksepsi

Jumat, 02 April 2021 - 16:03:00 WITA
Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Berkedok Spiritual Ajukan Eksepsi
Terdakwa Sulinggih IWM dibawa ke tempat penahanan sementara di Polda Bali, Rabu (24/03/2021). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih IWN, terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sebelumnya dia juga meminta penangguhan penahanan.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Gede Putra mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan kedepannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang sikon menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut