Suami Punya Istri Banyak, Ibu Rumah Tangga di Bali Terpaksa Jual Narkoba
Dia mengaku membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel.
"Setelah dapat 5 gram, tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna dalam keterangan pers.
Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Polisi menemukan bong di indekosnya.
Polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu.
Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem.
Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto